INFODAERAH.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025. Penahanan berlangsung pada Rabu (21/10/2026).
Dua tersangka tersebut berinisial S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan IH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD. Keduanya menjalani pemeriksaan sebelum tim jaksa penyidik melakukan penahanan.
Sementara itu, penyidik belum memeriksa tersangka AF yang menjabat Sekretaris DPRD. Penasihat hukum AF mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka AF tidak dilakukan hari ini karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan tertulis.
Menurut Nur, tim jaksa penyidik memeriksa S dan IH selama sekitar enam jam. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan keduanya.
Kejati Jabar Ungkap Dasar Penahanan Tersangka
Penyidik menetapkan S sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 pada 7 Agustus 2025. Selanjutnya, Kejati Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 pada 21 Oktober 2026.
Sementara itu, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Penyidikan terhadap IH mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Jaksa menyangkakan kedua tersangka dengan ketentuan pidana berikut:
– Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
– Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
Nur menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021. Saat itu, tersangka S selaku Ketua DPRD berinisiatif menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Besaran tunjangan tersebut kemudian masuk dalam pagu anggaran tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:
Tunjangan perumahan per bulan:
– Ketua DPRD: Rp30 juta.
– Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta.
– Anggota DPRD: Rp27 juta.
Tunjangan transportasi per bulan:
– Ketua DPRD: Rp25 juta.
– Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta.
– Anggota DPRD: Rp17 juta.
Menurut Nur, penentuan besaran tunjangan itu tidak disertai dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran. Penentuan tersebut juga berlangsung sebelum penilaian ulang atau appraisal.
Akibatnya, penyusunan kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mengacu pada besaran yang ditentukan oleh tersangka S.
Pada 30 November 2021, tersangka S memerintahkan IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan dan transportasi.
Kemudian, pada 2023, pihak terkait mengevaluasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Mereka menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian.
Namun, dalam proses berikutnya, tersangka AF diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Surat tersebut melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya diduga telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp18,79 Miliar
Kenaikan tunjangan tersebut diduga bertujuan mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp18.798.515.457.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp18,79 miliar. Perkara ini masih mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Jabar.
(Red)
