INFODAERAH.COM, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita sejumlah aset dan uang tunai dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT BAS. Perkara ini berkaitan dengan penyaluran kredit pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang selama periode 2021–2024.
Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang melakukan penyitaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Langkah ini bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa penyidik menyita 12 bidang tanah, tiga kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai Rp829,55 juta.
Penyidik memperkirakan nilai total 12 bidang tanah tersebut mencapai Rp9,9 miliar. Salah satu bidang tanah memiliki luas 2.057 meter persegi dengan taksiran nilai Rp6,17 miliar. Sementara itu, 11 bidang tanah lainnya berlokasi di wilayah Kelurahan atau Desa Tenjo.
Penyidik melaksanakan penyitaan tanah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 September 2026. Tindakan tersebut juga mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tertanggal 12 Oktober 2026.
Kejari Karawang Sita Tiga Kendaraan dan Uang Tunai
Selain tanah, penyidik menyita tiga kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut meliputi Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq atas nama PT BAS, dan Wuling Confero S atas nama HJ.
Penyidik memperkirakan nilai ketiga kendaraan itu mencapai Rp1,15 miliar.
Selanjutnya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp829,55 juta dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS. Penyidik kemudian menitipkan dana tersebut ke rekening pemerintah lainnya.
Penyitaan sekaligus penitipan uang itu mengacu pada Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Selain itu, tindakan tersebut merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tertanggal 9 Oktober 2026.
Kejari Karawang Tegaskan Proses Hukum Profesional
Kejari Karawang menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti dan memulihkan kerugian keuangan negara.
“Penyitaan sejumlah aset dalam pengungkapan kasus korupsi penyaluran KPR ini merupakan upaya untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Kejari Karawang.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, Kajari Karawang juga menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kejari Karawang menyatakan akan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut. Selain itu, institusi tersebut menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
(Red)
