Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur Nasional Tahun 2021

Info Daerah - Jumat, 6 Agustus 2021 - 11:34 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur Nasional Tahun 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur Nasional Tahun 2021  ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,Dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

BACA JUGA;

Menindaklanjuti Keputusan Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 712 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021 Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama MenterI Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020,Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

Yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,

Mengubah hari Libur Nasional menetapkan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021.

Menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021

sebagai berikut :

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X