Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur Nasional Tahun 2021

      Info Daerah - 6 Agustus 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur Nasional Tahun 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Perubahan Hari Libur Nasional Tahun 2021

      C.

      Untuk pelayanan langsung kepada publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran,

      Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman,Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja atau unit kerja yang sejenis

      agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani;

      D. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. (RIZKI/ Humas)

      Halaman:
      1
      2
      3

      Tinggalkan Komentar