C.
Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman,Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja atau unit kerja yang sejenis
agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani;
D. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. (RIZKI/ Humas)