Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM Level 3 Di Kota Bekasi

      Info Daerah - 25 Agustus 2021
      Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM  Level 3 Di Kota Bekasi
      Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM Level 3 Di Kota Bekasi

      INFODAERAH.COM, Kota Bekasi– Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19,

      Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19

      Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.

      Berikut adalah Point Perbedaan dari Perubahan Surat Edaran tersebut:

      BACA JUGA;

      • Surat Edaran Lama:

      Di lakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan jam operasional, sebagai berikut :

      1. Bioskop pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;
      2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
      • Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
      1. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan;
      2. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) maksimal 25% (dua puluh lima persen)

      Surat Edaran Baru

      Halaman:
      1
      2

      Tinggalkan Komentar