INFODAERAH.COM, Kota Bekasi– Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19,
Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.
Berikut adalah Point Perbedaan dari Perubahan Surat Edaran tersebut:
BACA JUGA;
Di lakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan jam operasional, sebagai berikut :
Surat Edaran Baru