Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM Level 3 Di Kota Bekasi

Info Daerah - Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:54 WIB
Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM  Level 3 Di Kota Bekasi
Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM Level 3 Di Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor
  1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di tutup
  2. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga di tutup sementara;
  3. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara
  4. Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) di tutup sementara.

Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini,

maka: Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19,

tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi,

di nyatakan di cabut dan tidak berlaku.

(Rizki/ Humas)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X