Rahmat, Warga Desa Wantisari mengatakan, Ruslah yang dilakukan kepada desa Wantisari ini dilakukan tanpa sepengetahuan BPD dan masyarkat. Karena, warga mengetahui lahan desa yang saat ini di klaim milik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) ini luas lahan pengganti tidak sebanding dengan luas tanah awal, serta tidak mengacu pada harga pasar nilai jual objek pajak (NJOP).
“Lahan pengganti berada di tengah hutan yang jauh dari pemukiman warga, serta harganya jauh dari NJOP lahan awal,” kata Rahmat, kepada wartawan, Senin (30/8).
BACA JUGA :Diduga Pendapatan Sewa Tanah Bengkok Desa Kaduagung Timur Tak Masuk APBDES ? Begini Kata Kadesnya
Lanjutnya, atas seijin masyarakat yang dituangkan dalam surat keberatan yang ditandatangani hampir seluruh warga, pihaknya telah melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik polisi maupun kejaksaan negeri Lebak.
“Iya hari ini kami bersama beberapa warga secara resmi membuat laporan dan menyerahkan beberapa berkas kepada APH,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra membenarkan, bahwa dia telah menerima laporan dari masyarakat Desa Wantisari.
“Iya kang baru tadi kita terima laporannya dan kita akan cepat proses,” ucapnya singkat.(Sar)