INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengimbau sekolah meneliti data peserta didik sebelum mencetak Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Langkah itu penting untuk mencegah kesalahan identitas pada dokumen hasil TKA. Jumat, 29 Mei 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya mengumumkan mekanisme penerbitan dan distribusi hasil TKA 2026 untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Hasil TKA Nomor 1055/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
Kemendikdasmen menjelaskan, hasil TKA diumumkan melalui laman resmi Verifikasi SHTKA. Sementara itu, Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) mulai disalurkan bertahap kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama sejak 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB.
Kementerian menerapkan distribusi berjenjang dengan proses verifikasi ketat untuk memastikan kesesuaian identitas peserta didik dan kepala satuan pendidikan.
Sekolah wajib memeriksa data peserta setelah menerima DKHTKA sebelum mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sekolah dapat mengakses sertifikat melalui laman manajemen TKA pada menu Hasil TKA.
SHTKA 2026 sudah menggunakan sistem digital yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi Kemendikdasmen. Sertifikat itu juga memiliki QR Code dan kode unik untuk memudahkan proses pengecekan keaslian dokumen.
Masyarakat maupun pihak sekolah dapat memverifikasi keaslian sertifikat secara mandiri melalui laman resmi Kemendikdasmen dengan memindai QR Code pada dokumen.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan siap mendukung distribusi hasil TKA sesuai ketentuan Kemendikdasmen.
“Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan proses verifikasi dan distribusi hasil TKA dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai prosedur. Sekolah diminta aktif melakukan pengecekan data peserta agar tidak terjadi kesalahan pada sertifikat hasil TKA,” ujar salah satu Admin PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
PPID juga meminta satuan pendidikan segera berkoordinasi apabila menemukan ketidaksesuaian identitas peserta didik maupun data kepala sekolah sebelum proses pencetakan sertifikat berlangsung.
Menurut PPID, penggunaan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik menjadi langkah penting untuk meningkatkan keamanan dokumen pendidikan sekaligus mempermudah proses validasi oleh masyarakat.
Kemendikdasmen juga membuka mekanisme perubahan identitas pada SHTKA apabila ditemukan kesalahan data. Operator sekolah dapat melakukan perubahan melalui laman Verval Peserta Didik setelah penyesuaian data pada sistem Dukcapil.
Pemerintah berharap sistem verifikasi berlapis dan digitalisasi dokumen mampu membuat distribusi hasil TKA 2026 berjalan tertib, aman, dan memberi kepastian layanan bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (Red)