6. Satuan pendidikan SMP / MTS dapat di laksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50%
dengan menjaga jarak 1,5 m, maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan di utamakan bagi yang sudah di vaksinasi usia 12 -17 Tahun,
7. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat di laksanakan mulai tanggal
6 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik / Rombongan pelajar
8. Satuan pendidikan TK/PAUD akan di laksanakan mulai tanggal 20 September 2021
dengan maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/romobgan belajar,
9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas di laksanakan hari Senin – Jum’at mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB,
10. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan baim saran dan prasarana,
11. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan Camat, Lurah, kepala Puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat,
12. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19,
13. Penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, di tetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.
Lalu tambah Inayatullah, “ yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib di antar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah.