INFODAERAH.COM, BANTEN – Elemen masyarakat Komunitas Aspiratif berencana akan melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak ke penegak hukum dan ombudsman. Pasalnya, Komunas menilai ada kejanggalan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tender surat suara Pilkades.
Dikatakan Ketua Dewan Pembina Komunas, Achmad Syarif, Kamis (2/9/2021) dirinya menilai ada dugaan kejanggalan dalam tender surat suara Pilkades dalam pementuan HPS senilai 981 juta. Karena menurutnya, diakhir tender ternyata ada perusahaan yang sanggup mengerjakan proyek itu hanya dengan Rp. 328 juta atau dikisaran 30 persen lebih dari harga HPS.
Artinya kata dia, harga HPS yang begitu tinggi berasal dari analisa dan survey yang mana ?
BACA JUGA :Info Penting Pilkades Serentak Kabupaten Lebak
Dijelaskan Syarif, Komunas juga masih terus memperdalam kajian, untuk mengarahkan masalah ini ke ombudsman dan penegak hukum dan menyarankan kepada pihak yang kalah agar melaporkan ke KPPU.
Lebih lanjut dikatakannya, tender melalui LPSE untuk pengadaan surat suara Pilkades serentak di Lebak dibuat pada 26 Juni 2021 dengan pagu anggaran 1 M dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 981 juta.
Hasil akhirnya tender ini dimenangkan oleh CV G dengan nilai penawaran Rp. 328 juta. Sedangkan penawar lainnya Kopkar dengan nilai 589 juta dan CV Pris dengan penawaran Rp. 827 juta.
BACA JUGA :BB Perjuangan Desak Inspektorat Segera Umumkan Temuan Keuangan Desa 2016-2020
Yang menjadi aneh kata dia, jauhnya selisih nilai dari Harga Penawaran Sendjri (HPS) yang dibuat satuan kerja atau OPD (Rp 981 juta.) dengan harga pemenang ( Rp. 328) atau ada selisih Rp 981 juta – 328 juta = Rp.653 juta.
Maka menjadi aneh dengan selisih yang begitu fantastis ini. Bisa diduga kuat ada 2 kemungkinan sehingga terjadi selisih mencapai 653 juta ini.
Penggiat sosial ini memperkirakan, persoalan ini karena OPD tidak akurat mencari informasi dan melakukan survey harga pasaran jasa percetakan jenis kertas, sehingga harga yang dibuat begitu tinggi.
BACA JUGA :Kades Maja Dilaporkan Ke DPMD dan Inspektorat
Kemungkinan kedua, pemenang tender bisa memiliki harga riil sesuai pasaran, karena dilihat dari rekam jejaknya perusahaan percetakan tersebut sudah banyak mendapatkan tender serupa di berbagai daerah.
“Terbayangkan bila pemenangnya bukan CV G, maka APBD akan terserap untuk belanja surat suara yang begitu tinggi, tinggi karena ketidak akuratan menyusun HPS, 600 jutaan bukan angka kecil,” katanya.
Harga Perkiraan Sendiri adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar, hal tersebut akan menimbulkan potensi kerugian negara. Namun, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar, potensi terjadinya lelang gagal menjadi lebih tinggi karena tidak ada penyedia yang berminat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Lebak Babay saat di konfirmasi ke kantornya tidak ada ditempat, di hubungi melalui pesan WhatsApp belum merespon, Kamis (2/9/2021) (Sar)