Hal ini perlu di replikasi ke wilayah lain untuk mengurangi tingkat fatalitas,” kata Sigit.
Sigit memaparkan, tingkat BOR di Jawa Timur sebesar 15% lebih rendah dari batas WHO sebesar 60 persen dan BOR nasional 16 persen.
Sedangkan untuk wilayah Malang Raya tingkat BOR sebesar 16 persen.
Tingkat BOR di Kabupaten Malang di atas BOR Nasional sebesar 24 persen,
sehingga perlu meningkatkan konversi tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan, dengan menurunya laju pertumbuhan kasus harian, maka hal itu akan di iringi dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, yang akan berdampak pada roda perekonomian.
Jika tak di iringi dengan pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, kata Sigit, hal itu bisa berdampak adanya potensi kembali melonjaknya kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, Sigit mengimbau kepada Forkopimda, untuk tetap melakukan penegakan prokes di setiap lokasi aktivitas masyarakat.