Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi,
tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik di tujukan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 di tandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Isi surat edaran menjelaskan bahwa Program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung.