Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19,
Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan,
pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindungi yang di dalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran ini mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta di minta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik di lingkungan kantornya masing-masing.
Rizki