Upah Dibawah UMK, SPN Adukan Perusahaan Di Lebak Ke DPRD

Info Daerah - Kamis, 7 Oktober 2021 - 15:23 WIB
Upah Dibawah UMK, SPN Adukan Perusahaan Di Lebak Ke DPRD
(Foto: AJ/Infodaerah) ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan,

Disnaker serta Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak di Ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (7/10/21).

RDP di gelar, menindak lanjuti aduan dari SPN tentang banyaknya perusahaan yang tidak komitmen terhadap pemberian upah terhadap karyawan.

Sehingga pekerja di Lebak banyak yang menerima upah jauh di bawah UMK.

BACA JUGA ;

“Iya hari ini kita undang sejumlah managemen perusahaan, Disnaker serta SPN untuk klarifikasi laporan dari SPN ini,” kata Acep Dimyati, Wakil ketua Komisi lll DPRD Lebak, di ruang kerjanya.

Menurutnya, laporan yang di terima dari SPN Lebak lebih dari delapan perusahaan yang pengupahannya di bawah UMK Lebak.

Padahal, UMK Lebak yakni sebesar Rp 2,75 juta perbulan jauh lebih lebih kecil dari UMK kabupaten dan Kota yang lain di Banten.

Tapi menurut penelusuran SPN banyak perusahaan yang pengupahannya jauh di bawah UMK.

“Untuk itu kami gelar RDP dengan memanggil beberapa perusahaan yang di sebut oleh SPN, ada sekitar 10 perusahaan yang kita ungang RDP hari ini,” paparnya.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X