Namun ketika di hadapkan dengan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) dalam hal ini dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) kadang – kadang ada terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku Ada yang melakukan penyelewengan dan karena ketidak tahunan.
“Di dalam hukum itu kalaupun tidak ada niat tapi selayaknya mengetahui sebagai orang dewasa bahwa kesadaran itu ada dengan kemungkinan apa yang terjadi di pertanggung jawabkan secara pidana”ujarnya
Menurutnya di sebut sebagai perbuatan pidana unsur intinya adalah ada niat jahatnya namun ada unsur delik kelalaian.
Ia menegaskan bukan sedang menakuti – nakuti tapi nanti team dari kejaksaan negeri siap memberikan pembinaan model seperti apa pengelolaan yang baik itu yang bagus yang selamat tidak keluar dari rambu –rambu.
“Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sambil bersilaturahmi kita saling berkoordinasi kami ingin merangkul bapak ibu jangan terjadi lagi hal yang melenceng. Monggo kalau berkordinasi kantor kami terbuka. Untuk penyuluhan hukum melalui Kasi Intel dan untuk pembinaan ada Kasubag Pembinaan “ teranganya.
Laksmi kembali menekankan kepada para kepala sekolah agar tidak terpeleset kasus hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Pelajari Petunujuk Pelaksnaan dan Petunjuk Teknis kalau tidak memahami untuk ditanyakan kepada yang memiliki keahlian untuk itu menghindari hal – hal yang meleset dari ketentuan “Pungkasnya