INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mewajibkan
dan memfasilitasi aparatur untuk divaksin demi mendukung terwujudnya herd immunity di Kota Bekasi.
Pada Juma’t, 08 Oktober 2021, bertempat di Gate 6 Stadion Patriot Candrabhaga, BKPPD bersinergi
dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi memfasilitasi vaksinasi khusus aparatur ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang belum di vaksin.
BACA JUGA ;
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPPD, Meri Soniati, menyampaikan bahwa telah mendata seluruh aparatur yang belum di vaksin,
dari setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 800/1512/Set.COVID-19 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor: 800/7393/BKPPD.PKA
Tentang: Pemberlakukan Wajib Vaksin Kepada Seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,
Namun tidak menutup kesempatan bagi aparatur yang membutuhkan vaksin kedua dengan menyediakan jenis Sinovac dan Pfizer.