“Hari ini (08/10/2021), kami BKPPD, bersama Dinkes bekerjasama untuk memfasilitasi seluruh aparatur ASN dan Non-ASN yang belum di vaksin berdasarkan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran,
Bahwa semua aparatur Pemerintah Kota Bekasi wajib di vaksin.
Jenis vaksin yang di sediakan adalah Sinovac dan Pfizer serta tidak menutup kesempatan bagi aparatur yang membutuhkan vaksin dosis kedua.” Ujarnya.
Salah satu aparatur dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Ari Fahmi, mengutarakan bahwa sangat menyambut baik fasilitas vaksinasi dari BKPPD.
“Alhamdulillah, saya adalah penyintas covid yang sudah cukup waktu untuk dapat di vaksin atau sudah lewat 3 bulan setelah di nyatakan sembuh dan langsung ada fasilitas vaksin yang cepat
dan mudah di sediakan BKPPD sehingga saya tidak perlu repot dan jauh mencari fasilitas vaksin.” Ucapnya.
Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen untuk mewujudkan herd immunity
dengan mempercepat penyelenggaraan vaksin melalui berbagai cara secara menyeluruh dari mulai menggelar Serbuan Vaksinasi Massal di Stadion Patriot Candrabhaga,
Serbuan Vaksinasi Massal di 560 Titik di masing-masing Kelurahan, Vaksinasi Gotong Royong,
Vaksinasi untuk Siswa/i SMP/Sederajat, dan bahkan Vaksinasi Door to Door dengan langsung menyambangi rumah warga,
dan sekarang mewajibkan seluruh aparaturnya untuk di vaksin agar dapat menjadi contoh atau panutan yang baik bagi warga Kota Bekasi.
(Rizki)