Dirinya menambahkan, siaga jiwa raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan kepada santri-santrinya tentang ilmu dan akhlak,
melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara diberikan pendidikan melalui berbagai tirakat lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini menjadi sangat penting dan relevan di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dimana kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Doa),” ucapnya.
Dirinya juga mengapresiasi kepada pesantren-pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan akan menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren, sebagai respons dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Seperti yang telah dilaksanakan ditingkat Provinsi Jawa Barat, kami di Kabupaten Bekasi juga ingin menginisiasikan lahirnya Perda pesantren dan Perbup sebagai payung hukum dalam kita memberikan fasilitasi terhadap dunia pesantren.” Tutupnya.