pencemaran nama baik dan lain sebagainya, maka dari itu berbahasa harus benar, karena jika penggunaan tata bahasa yang tidak benar dapat beresiko konsekuensi hukum, “ucap Halimi.
“Dengan adanya sosialisasi bahasa dan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik serta bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan unsur perangkat daerah yaitu bagaimana penggunaan tata bahasa yang benar sesuai dengan aturan, “terangnya.
Sementara itu, Pj.Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan dalam berbahasa, tentu saja harus memperhatikan penggunaan tata bahasa yang benar, sehingga tidak menimbulkan berbagai permasalahan dikemudian hari, “katanya.
“Penggunaan bahasa yang benar dalam bermedia sosial maupun sehari-hari harus betul-betul diperhatikan, karena jika salah saja dalam penggunaan bahasa akan berdampak pada persoalan yang berujung pada permasalahan hukum,
maka dari itu saya mengimbau kepada masyarakat agar penggunaan bahasa dalam bermedia sosial maupun percakapan sehari-hari harus menggunakan bahasa indonesia yang benar, “ujarnya.
(Red)