“Terhadap perkara alat berat Kami melakukan tindak penahanan terhadap satu orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini Dody Agus Suprianto sebagai PPK,” kata Dwi Hatmoko
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak di setorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi.
“Pada hari ini dua orang tersangka berinisial ML dan ES.
Dua orang ini adalah pejabat struktural pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017, ” kata Dwi Hatmoko
Dwi menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019,
pihaknya masih dalam proses menghitung kerugian keuangan Negara.
“Untuk Dinas Lingkungan Hidup pada saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian Negara yang mana kisaran yang kita sampaikan berkisar sampai Rp1,4 milliar,” tuturnya.
Sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera ulang tahun 2017 pehitungan kerugian keuangan Negara Rp.1 milliar.