Dugaan Korupsi, Kejari Bekasi Tetapkan Tiga ASN Pemkab Bekasi

Info Daerah - Kamis, 28 Oktober 2021 - 00:33 WIB
Dugaan Korupsi, Kejari Bekasi Tetapkan Tiga ASN Pemkab Bekasi
 ()
Penulis
|
Editor

“Restibusi yang tidak di setorkan Rp.1 milliar,”

Untuk perkara ini,  Dody Agus Suprianto, Mulyadi dan Eman Suherman  di tahan di Rutan (Rumah Tahanan)  Polres Metro Bekasi.

Tersangka di tahan selama  20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum di limpahkan ke Pengadilan.

Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Sangkaan Pasal 2 dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(Martin)

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X