“Restibusi yang tidak di setorkan Rp.1 milliar,”
Untuk perkara ini, Dody Agus Suprianto, Mulyadi dan Eman Suherman di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Bekasi.
Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum di limpahkan ke Pengadilan.
Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Sangkaan Pasal 2 dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(Martin)