Minimnya Bekal Ilmu Penikahan di Masyarakat, Nur Azizah Dorong Kemenag Optimalkan Fungsi KUA

Info Daerah - Kamis, 28 Oktober 2021 - 00:44 WIB
Minimnya Bekal Ilmu Penikahan di Masyarakat, Nur Azizah Dorong Kemenag Optimalkan Fungsi KUA
 ()
Penulis
|
Editor

“Terkait masalah pengurusan pernikahan, perlunya masyarakat memahami tentang Undang-undang pernikahan. Karena jujur saja kami di masyarakat berdosa juga,

ketika ada masyarakat kita pertama, yang menikah di bawah umur. Kedua,

masalah perwalian. Ini yang masih sering di anggap gampang, oleh para penghulu”, kata Sudarmono.

Ia mencontohkan bahwa ada beberapa warga di wilayahnya, perempuan yang hendak menikah,

dan baru di ketahui adalah anak hasil hamil di luar nikah.

Di mana secara syariat perwalian itu tidak boleh jatuh kepada ayah biologis.

Tapi faktanya, penghulu menganggap itu enteng, dan menikahkannya begitu saja.

Padalah pernikahan ini adalah ibadah, hukum syariat ini tidak boleh di anggap enteng.

Kepengurusan pernikahan ini harus di lihat secara serius,

karena kekurang pahaman masyarakat dan juga ke tidak tahuan penghulu atau KUA terkait masalah perwalian ini.

Berakibat fatal.

“Tidak hanya edukasi bagi para penghulu, Harus ada sosialisasi secara langsung dari KUA.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X