Jika fenomena ini terus berlanjut maka banyak pernikahan yang tercatat namun,
pada dasarnya tidak sah secara agama. Ini tentu sangat miris”, imbuhnya.
Melihat fenomena ini Nur Azizah menegaskan bahwa di sini menjadi tanggung jawab besar bagi Kementrian Agama,
sebagai Sokoguru Agama bagi seluruh agama di Indonesia. Masalah hukum perkawinan ini tidak boleh di anggap sepele.
Nur Azizah menyebutkan, di sini peranan para penyuluh agama di setiap KUA menjadi sangat penting.
Materi penyuluh agama terkait hukum dan syarat sah nya pernikahan dalam Islam ini harus dapat di pastikan di pahami dan di praktikan dengan baik oleh masyarakat.
“Jika kedepannya masih terjadi fenomena ini, maka jangan sungkan untuk mendokumentasikan,
lalu melaporkannya kepada Kementerian Agama,
saya juga turut mengawasi, agar menjadi perhatian khusus bagi Kemenag RI dalam optimalisasi fungsi KUA”, pungkas Nur Azizah.
(RED)