INFODAERAH.COM, PANDEGLANG – Pelantikan dan pengambilan sumpah 205 kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades Serentak 2021 dan 1 kepala desa pergantian antar waktu,
melanggar protokol kesehatan (prokes) karena Kabupaten Pandeglang masih berada di level 3 pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan kepala desa yang di gelar di Alun Alun Kota Pandeglang, Senin (8/11/2021)
menimbulkan kerumunan.
Kondisi ini terjadi karena para kepala desa terpilih tetap membawa keluarga dan tim suksesnya.
Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang hanya mengundang 3 orang per desa,
yakni kepala desa terpilih, istri kepala desa dan ketua BPD.
Selain itu, membludaknya pengantar kepala desa juga membuat kota Pandeglang macet sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Ada panitia, polisi banyak, tapi gak di atur.