DPRD Sahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 Rp6,39 Triliun

Info Daerah - Rabu, 1 Desember 2021 - 10:50 WIB
DPRD Sahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 Rp6,39 Triliun
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Komplek Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Senin (29/11/21) malam.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam menyampaikan, hasil rapat bersama antara Banggar DPRD dengan perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati RAPBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 adalah sebesar Rp 6.396.296.895.014.

BACA JUGA ;

Saeful menyebutkan, RAPBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp 5.509.923.758.894 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lainnya.

“PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.515.610.982.558 yang terdiri dari Pajak Daerah Rp 2.065.328.229205, Retribusi Daerah Rp 173.527.106.600, kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 292.440.323.351,” ujarnya.

Untuk pendapatan transfer yang diterima Pemkab Bekasi terbagi dari dua jenis yakni pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 677.926.909.336.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X