Bekasi Darurat Perda Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Info Daerah - Rabu, 8 Desember 2021 - 20:08 WIB
Bekasi Darurat Perda Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak
Gambar ilustrasi stop kekerasan kepada perempuan dan anak (sumber: Google) ()
Penulis
|
Editor

Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi mencatat ada 24 kasus pelecehan seksual dan 11 kasus perkosaan atau pencabulan sepanjang bulan Januari hingga bulan November 2021.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak di bawah umur belum lama ini, menurutnya perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perlindungan perempuan dan anak di bawah umur.

“Harus ada Peraturan Daerah yang mengatur hukuman kepada para pelaku kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.

Sekarang kita lagi mencoba mengusulkan Raperda tentang perlindungan khusus anak, perempuan dan pengarusutamaan gender kepada DPRD Kota Bekasi.

Mudah-mudahan pada 2022 bisa dijadikan Perda,” harap Kepala DPPPA Kota Bekasi Makbullah.

Lebih jauh Makbullah berharap agar DPRD Kota Bekasi, khususnya Bapemperda segera menyelesaikan Peraturan Daerah tersebut,

agar kelak anak di bawah umur, perempuan dan arus pengutamaan gender di Kota Bekasi terlindungi.
(Tiara)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X