INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA;
- Melakukan koordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021;
- Melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik/pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
- Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi;
- Mengidentifikasi agar pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia atau dapat di siarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah;
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022;
- Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022;
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat di adakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
- Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
- Melakukan optimalisasi penguatan 3T (Testing Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(Rizki/Humas)