Untuk itu kata mantan Ketua KNPI Lebak ini, perlu segera Pemkab Lebak membuat kajian agar pendirian BUMD Pasar bisa masuk ke prolegda (Program Legislasi Daerah) 2022 dan segera di bahas Badan Legislasi DPRD.
“Pendirian BUMD Pasar sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini, untuk mengatasi persoalan kesemrawutan pasar saat ini,” tandasnya.
Penggiat Sosial lainnya, Achmad Syarif juga punya usulan serupa. Kata Syarif, ada 13 pasar di Kabupaten Lebak yang bila di kelola dengan profesional akan menjadi sumber APBD yang besar.
Maka pendirian BUMD Pasar akan menjadi solusi, mengadopsi pengelolaan pasar di daerah-daerah lain yang sudah berhasil.
“Kebocoran PAD dari retrebusi pasar sangat bisa di minimalisir jika di kelola dengan baik oleh sebuah badan usaha,” kata Syarif.
Selain itu, sesuai aturan, BUMD akan lebih mudah membuat inovasi dan menggali potensi pendapatan lainnya,
karena nantinya BUMD bisa membuat regulasi sendiri untuk masuk ke sektor lain yang bisa menghasilkan pendapatan.
“Yang jelas, BUMD akan lebih bisa berinovasi, lebih mendatangkan PAD dan lebih profesional.” imbuhnya.