Sebagai informasi, pengelolaan pasar di Kabupaten Lebak saat ini oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui bidang pasar.
Salah satu pedagang di Pasar Rangkasbitung, Andi ketika ditanya pendapat tentang perlukah pasar di kelola oleh perusahaan daerah mengaku boleh-boleh saja. Yang terpenting kata dia,
pungli-pungli dan fasilitas umum di pasar lebih di tingkatkan.
“Kalau masalah bayar retribusi kan selama ini juga sudah ada, yang penting jangan banyak pungli.
Pasar juga harus di tata ulang, agar lebih tertib,” kata pedagang ini.
Penghasilan yang ada selama ini di tetapkan melalui target PAD dari retribusi pedagang.
(Red)