Di bidang penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi bekasi telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 192 orang.
Pengawasan dan penegakan hukum juga lakukan terhadap WNI, terdapat 25 orang pemohon Paspor yang di tunda penerbitannya karena di duga akan menjadi CTKI Nonprosedural.
Terhadap layanan untuk Warga Negara Asing (WNA) Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 195,
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 6.168, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 423.
Pada tahun 2021 tepatnya bulan Mei, Kanim Bekasi memperkenalkan inovasi layanan yaitu Aplikasi E-Idaman (Imigrasi Datang Melayani Anda).
BACA JUGA;
Refleksi tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
Aplikasi tersebut memberikan kemudahan pemohon layanan Eazy Paspor bagi komunitas perumahan, sekolah, atau kantor,
untuk mengajukan permohonan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.