INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menanggapi persoalan anak buahnya yang di tilang oleh Satlantas Polres Bogor saat melakukan pengawalan warga pada 31 Desember 2021 lalu di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor.
Dadang membenarkan petugas tersebut adalah anak buahnya. Pengawalan lakukan tanpa sepengetahuannya dan atasan langsung pegawai tersebut.
Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa.
Ia telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah lakukan berupa pernyataan tidak puas dan di pindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.
“Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan,” ucap Dadang.
Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.