INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/2043/SETCOVID-19 tentang Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) Terdekat di Kota Bekasi tanggal 31 Desember 2021.
Surat edaran di tujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi dan Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi,
dan telah tandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 serta Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi yang juga Wali Kota Bekasi.
Isi surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kementerian Kesehatan R.l Nomor 23 Tahun 2021,
BACA JUGA;
Puskesmas Sukatani Laksanakan Vaksinasi Covid – 19 Tahap Pertama
Smpn5 Kota Bekasi Jalankan PCR Test Guna Evaluasi Jalannya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
tanggal 29 November 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut antara lain: