PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

      Info Daerah - 3 November 2021
      PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
      Istimewa

      INFODAERAH.COM, BEKASI – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:

      1. Pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021, dengan ketentuan:
        a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
        pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :

      BACA JUGA ;

      1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
      dan
      2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

      b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11

      Tinggalkan Komentar