PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

      Info Daerah - 3 November 2021
      PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
      Istimewa

      i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      j. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
      online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

      l. Pelaksanaan resepsi pemikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

      m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

      1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
      2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda tansportasi Pesawat Udara yarg masuk/keluar wilayah Jaya dan Bali;
      3) merunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
      4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
      5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

      i. sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan pedalanan domestik;
      ii. sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
      iii. sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1*24 jam.

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11

      Tinggalkan Komentar