PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

Info Daerah - Rabu, 3 November 2021 - 21:54 WIB
PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

dapat beroperasi dengan ketentuan:
i. Pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf, untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik
ii. 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) Kritikal seperti:

a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Tinggalkan Komentar

Close Ads X