PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

Info Daerah - Rabu, 3 November 2021 - 21:54 WIB
PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/ toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi padapusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :
i. menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WlB;
ii. dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
iii. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
iv. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan :
i. Menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional
ii. Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WlB;
iii. kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
iv. waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan

v. wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat;

2) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait;

3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;

4) penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Tinggalkan Komentar

Close Ads X