PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

      Info Daerah - 3 November 2021
      PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
      Istimewa

      d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

      1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

      2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/ toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi padapusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :
      i. menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WlB;
      ii. dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
      iii. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
      iv. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

      3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan :
      i. Menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional
      ii. Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WlB;
      iii. kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
      iv. waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan

      v. wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

      e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

      1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat;

      2) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait;

      3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;

      4) penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11

      Tinggalkan Komentar