PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

      Info Daerah - 3 November 2021
      PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
      Istimewa

      f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf Pemberlakuan 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,;

      j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan;

      k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      11

      Tinggalkan Komentar