PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

Info Daerah - Rabu, 3 November 2021 - 21:54 WIB
PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf Pemberlakuan 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,;

j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan;

k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Tinggalkan Komentar

Close Ads X