f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf Pemberlakuan 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,;
j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan;
k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;