PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2

Info Daerah - Rabu, 3 November 2021 - 21:54 WIB
PPKM Berlanjut, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 2
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

i. uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya;
ii. jumlah penonton maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion atau palang banyak 5.000 (lima ribu) orang;
iii. Hanya penonton dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk di stadion;
iv. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

d. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan;

e. Pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) dan liga 2 (dua) wajib mengikuti aturan protocol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia.

  1. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut :

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan <4 (lebih dari empat) jam);

e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
  2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
  3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19;
Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Tinggalkan Komentar

Close Ads X