l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);
9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;
10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;
11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.