Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Puskesmas Terdekat

Info Daerah - Minggu, 2 Januari 2022 - 22:07 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Puskesmas Terdekat
Istimewa ()
Penulis
|
Editor
  • Menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa pandemi COVID-19;
  • Mengantisipasi penyebaran Virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang;
  • Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional wajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat);

BACA JUGA;

Pemkot Bekasi Tergetkan Anak Usia 6-11 Tahun Di Vaksin Covid-19

Percepatan Vaksinasi Covid-19 SMPN 4 Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Puskesmas di Perbatasan

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

  • Menunjukkan hasil negatif melalui test RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
  • Pada saat kedatangan, lakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajibkan menjalani karantina selama 7×24 jam;
  • Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan;
  • Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari.

Demikian agar menjadi perhatian, dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab.

(Rizki/Humas)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X