Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Puskesmas Terdekat

      Info Daerah - 2 Januari 2022
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Puskesmas Terdekat
      Istimewa
      • Menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa pandemi COVID-19;
      • Mengantisipasi penyebaran Virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang;
      • Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional wajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat);

      BACA JUGA;

      Pemkot Bekasi Tergetkan Anak Usia 6-11 Tahun Di Vaksin Covid-19

      Percepatan Vaksinasi Covid-19 SMPN 4 Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Puskesmas di Perbatasan

      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

      • Menunjukkan hasil negatif melalui test RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
      • Pada saat kedatangan, lakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajibkan menjalani karantina selama 7×24 jam;
      • Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan;
      • Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari.

      Demikian agar menjadi perhatian, dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab.

      (Rizki/Humas)

      Halaman:
      1
      2

      Tinggalkan Komentar