- Menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa pandemi COVID-19;
- Mengantisipasi penyebaran Virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang;
- Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional wajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat);
BACA JUGA;
Pemkot Bekasi Tergetkan Anak Usia 6-11 Tahun Di Vaksin Covid-19
Percepatan Vaksinasi Covid-19 SMPN 4 Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Puskesmas di Perbatasan
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
- Menunjukkan hasil negatif melalui test RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
- Pada saat kedatangan, lakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajibkan menjalani karantina selama 7×24 jam;
- Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan;
- Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari.
Demikian agar menjadi perhatian, dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Rizki/Humas)