INFODAERAH.COM, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/1652/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona virus Disease 2019.
Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat,
sebagai berikut:
BACA JUGA;
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021,
Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 – 717 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pernbelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran
tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh
persen)* WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: