Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

Info Daerah - Sabtu, 23 Oktober 2021 - 23:59 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

1) esensial seperti

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi
pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk
lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional;

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan
(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
staf;

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;

d) Perhotelan non penanganan karantina:

• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining
terhadap semua pegawai dan pengunjung;
Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung
dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi peduli Lindungi
yang boleh masuk;
• Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting
room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan
buka dengan memakai aplikasi peduli Lindungi dan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan
minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room,
dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam
box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

• Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan
hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus
menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan
rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi
dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta
50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan,
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang
serta makan karyawan tidak bersamaan.

Halaman:
1
2
3
4
5

Tinggalkan Komentar

Close Ads X