Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

      Info Daerah - 23 Oktober 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
      Istimewa

      1) esensial seperti

      a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa
      berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi
      pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi
      dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk
      lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
      mendukung operasional;

      b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan
      (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat
      beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
      staf;

      c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
      internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
      dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;

      d) Perhotelan non penanganan karantina:

      • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining
      terhadap semua pegawai dan pengunjung;
      Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung
      dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi peduli Lindungi
      yang boleh masuk;
      • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting
      room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan
      buka dengan memakai aplikasi peduli Lindungi dan kapasitas
      maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan
      minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room,
      dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam
      box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

      • Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan
      hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

      e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus
      menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
      selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan
      rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan
      pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi
      dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta
      50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
      mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan,
      menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang
      serta makan karyawan tidak bersamaan.

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5

      Tinggalkan Komentar