Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

Info Daerah - Sabtu, 23 Oktober 2021 - 23:59 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah
dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas
produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
staf;

j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
staf;

k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah
dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas
produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan
maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan
aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah
administrasi perkantoran.

5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan
sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi
sampai dengan pukul 18.00 WB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan
protokol kesehatan yang ketat;

8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai
Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);

9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;

10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambu/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan
lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan
protokol kesehatan ketat;

Halaman:
1
2
3
4
5

Tinggalkan Komentar

Close Ads X