Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

      Info Daerah - 23 Oktober 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
      Istimewa

      h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
      mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
      staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah
      dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas
      produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
      masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
      staf;

      j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen)
      maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
      mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
      staf;

      k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
      masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
      mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
      staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah
      dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas
      produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf hanya pada fasilitas
      produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
      administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan
      maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan
      aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah
      administrasi perkantoran.

      5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
      mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

      6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan
      sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi
      sampai dengan pukul 18.00 WB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

      7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan
      protokol kesehatan yang ketat;

      8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
      swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai
      Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);

      9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;

      10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
      rambu/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan
      lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan
      protokol kesehatan ketat;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5

      Tinggalkan Komentar