Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

      Info Daerah - 23 Oktober 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
      Istimewa

      2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
      tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen)
      maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

      3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan
      jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan
      secara ketat;

      4) kritikal seperti:

      a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

      b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

      c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal
      staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
      masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
      staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina
      sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi
      Peduli Lindungi;

      d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
      pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
      diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua
      pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/
      pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya
      pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
      pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
      diberlakukan maksimal 50% (Lima puluh persen) staf dan wajib untuk
      menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua
      pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/
      pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan
      peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
      pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
      diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk
      menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak
      tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua
      pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/
      pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

      g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal
      staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
      masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna
      melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk
      kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi
      perkantoran;

      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5

      Tinggalkan Komentar