Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

Info Daerah - Sabtu, 23 Oktober 2021 - 23:59 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen)
maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan
jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan
secara ketat;

4) kritikal seperti:

a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal
staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen)
staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina
sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi
Peduli Lindungi;

d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua
pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/
pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya
pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 50% (Lima puluh persen) staf dan wajib untuk
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua
pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/
pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan
peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak
tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua
pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/
pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal
staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna
melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk
kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi
perkantoran;

Halaman:
1
2
3
4
5

Tinggalkan Komentar

Close Ads X