Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

Info Daerah - Sabtu, 23 Oktober 2021 - 23:59 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan
buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan
maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu
makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau
area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :

• menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB;
• dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari
dapat beroperasi dengan ketentuan :

• menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional
Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WIB;
• kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai;

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan
ketentuan :

1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai
dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat;
2) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat
perdagangan terkait;
3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan,
pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;
4) penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan
syarat didampingi orang tua;
5) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/
pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan
nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :

a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegavvai;
b) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung
dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh
masuk;
c) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan
syarat didampingi orang tua;
d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima
makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta
(tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan
memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik
lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
dengan menerapkan :

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan pegawai;
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang
sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang
tua;
4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata
mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WlB.

i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

j. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta
wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

m.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai
berikut:

• untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang
berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
• untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh)
hari;
• untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku
selama 1x 24 jam.

n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan
diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan
masker; dan

o. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktiftan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat
kriteria zonasi pengendalian wilayah;

  1. lndustri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas
    100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan
    sebagai berikut:

a. memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;

b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk
melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi
perusahaan;

c. minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu);

d. seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

  1. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan
    dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan)
    pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada
tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;

b. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.
Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

c. akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di
stadion, dengan ketentuan sebagai berikut :

• uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya;
• jumlah penonton maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion
atau paling banyak 5.000 (lima ribu) orang;
• Hanya penonton dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang
boleh masuk di stadion;
• Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LlB.

d. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi
wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil
negatif Antigen pada hari pertandingan;

e. pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) dan liga 2 (dua) wajib mengikuti aturan protokol
kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola
Seluruh lndonesia.

  1. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih
dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas
kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti
pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling
minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah
menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan
tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak
2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah
digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi
udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam
beraktivitas:

f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang
    tinggal serumah;
  2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal
    2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari
    kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
  3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan
    dan penanganan COVID-19;

g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan,
    dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penuraran; dan
  2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat
    membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah
    dibandingkan di dalam ruangan; dan
  2. ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik.
    Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.
    Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan
    High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
  3. Penguatan 3T (testing Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;
  4. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin
    Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota
    Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim
    0507/Bekasi.
  5. Dengan berlakunya surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan covid -19 dan
    Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka :
    surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan corona virus Disease 2019 (covid-19) dan Transformasi pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1576/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2O19 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan
    tidak berlaku. (rizki)
Halaman:
1
2
3
4
5

Tinggalkan Komentar

Close Ads X