Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

      Info Daerah - 23 Oktober 2021
      Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease
      Istimewa

      11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

      d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :

      1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan
      buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan
      maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu
      makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

      2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau
      area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
      pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :

      • menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB;
      • dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
      • waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
      wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

      3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari
      dapat beroperasi dengan ketentuan :

      • menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional
      Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WIB;
      • kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
      • waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
      wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
      terhadap semua pengunjung dan pegawai;

      e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan
      ketentuan :

      1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai
      dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat;
      2) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
      terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat
      perdagangan terkait;
      3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan,
      pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;
      4) penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan
      syarat didampingi orang tua;
      5) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/
      pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan
      nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
      6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :

      a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
      terhadap semua pengunjung dan pegavvai;
      b) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung
      dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh
      masuk;
      c) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan
      syarat didampingi orang tua;
      d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima
      makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan;
      e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan
      Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

      f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta
      (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan
      menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

      g. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
      lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan
      peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
      kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan
      memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

      h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik
      lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
      dengan menerapkan :

      1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau
      kementerian/lembaga terkait;
      2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap
      semua pengunjung dan pegawai;
      3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang
      sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang
      tua;
      4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata
      mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WlB.

      i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
      sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
      kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
      dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      j. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta
      wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

      k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
      online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang
      dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

      l. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

      m.
      Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
      transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

      1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
      2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
      transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut;
      3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai
      berikut:

      • untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang
      berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
      • untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh)
      hari;
      • untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku
      selama 1x 24 jam.

      n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan
      diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan
      masker; dan

      o. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
      diberlakukan dengan mengaktiftan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat
      kriteria zonasi pengendalian wilayah;

      1. lndustri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas
        100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan
        sebagai berikut:

      a. memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;

      b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk
      melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi
      perusahaan;

      c. minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu);

      d. seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh
      Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

      1. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan
        dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan)
        pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:

      a. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada
      tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;

      b. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.
      Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

      c. akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di
      stadion, dengan ketentuan sebagai berikut :

      • uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya;
      • jumlah penonton maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion
      atau paling banyak 5.000 (lima ribu) orang;
      • Hanya penonton dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang
      boleh masuk di stadion;
      • Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LlB.

      d. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi
      wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil
      negatif Antigen pada hari pertandingan;

      e. pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) dan liga 2 (dua) wajib mengikuti aturan protokol
      kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola
      Seluruh lndonesia.

      1. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

      a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih
      dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas
      kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti
      pada saat makan bersama;
      b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling
      minimal yang harus diterapkan setiap orang;
      c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah
      menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan
      tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

      d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak
      2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah
      digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

      e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi
      udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam
      beraktivitas:

      f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

      1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang
        tinggal serumah;
      2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal
        2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari
        kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
      3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan
        dan penanganan COVID-19;

      g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

      1. jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan,
        dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penuraran; dan
      2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat
        membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

      h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

      1. berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah
        dibandingkan di dalam ruangan; dan
      2. ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik.
        Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.
        Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan
        High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
      3. Penguatan 3T (testing Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan
        Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;
      4. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin
        Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota
        Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim
        0507/Bekasi.
      5. Dengan berlakunya surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan covid -19 dan
        Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka :
        surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan corona virus Disease 2019 (covid-19) dan Transformasi pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1576/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
        Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2O19 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan
        tidak berlaku. (rizki)
      Halaman:
      1
      2
      3
      4
      5

      Tinggalkan Komentar