Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan.
“Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual.
RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara.
Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain.
Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia,
baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual,
serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”
Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini.
“Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya.
RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban,
hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi.
Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi.
Karenanya RUU ini harus di kawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya.