Ingin Mengurus Layanan Kependudukan? Pakai Aplikasi E-Open Saja, Mudah Dan Gratis

Info Daerah - Jumat, 21 Januari 2022 - 14:18 WIB
Ingin Mengurus Layanan Kependudukan? Pakai Aplikasi E-Open Saja, Mudah Dan Gratis
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan kependudukan melalui aplikasi e-open.

Aplikasi e-open memberikan kemudahan kepada warga Kota Bekasi dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan berbagai layanan di Disdukcapil Kota Bekasi.

Estimasi waktu pelayanan maksimal 3 hari kerja dan gratis. Aplikasi tersebut sudah bisa di unduh di Google Play (Play Store).

BACA JUGA ;

Plt. Walikota Bekasi Pimpin Rapat Musrenbang Tingkat Kelurahan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Pantau Penjualan Minyak Satu Harga

Rakerda DPD ASOBSI Kota Bekasi. Plt Walikota Bekasi Berharap Tingkatkan Pengembangan Bank Sampah

Plt Walikota Bekasi Lepas Kontingen OSA & Felka 2022

  1. Merekam dan mencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP);
  2. Cetak kartu identitas anak (KIA);
  3. Perubahan atau revisi kartu keluarga (KK);
  4. Pembuatan surat keterangan pindah dan datang WNI (SKPWNI);
  5. Pembuatan akte lahir dan akte kematian.

Pelayanan kependudukan yang dapat di akses, antara lain:

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerangkan, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeser pun dalam mengurus administrasi kependudukan.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X