INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan kependudukan melalui aplikasi e-open.
Aplikasi e-open memberikan kemudahan kepada warga Kota Bekasi dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan berbagai layanan di Disdukcapil Kota Bekasi.
Estimasi waktu pelayanan maksimal 3 hari kerja dan gratis. Aplikasi tersebut sudah bisa di unduh di Google Play (Play Store).
Plt. Walikota Bekasi Pimpin Rapat Musrenbang Tingkat Kelurahan
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Pantau Penjualan Minyak Satu Harga
Rakerda DPD ASOBSI Kota Bekasi. Plt Walikota Bekasi Berharap Tingkatkan Pengembangan Bank Sampah
Plt Walikota Bekasi Lepas Kontingen OSA & Felka 2022
Pelayanan kependudukan yang dapat di akses, antara lain:
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerangkan, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeser pun dalam mengurus administrasi kependudukan.