Apabila ada indikasi warga harus membayar untuk mempercepat pelayanan, warga di minta mengirimkan laporan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat menyampaikan,
“Dengan aplikasi ini, warga akan dimudahkan dalam mengurus kependudukan sesuai dengan prosedurnya.
Masyarakat tidak perlu mengantri dan datang langsung ke kecamatan atau kelurahan.” Ia menganjurkan masyarakat mengunduh aplikasi e-open,
agar dapat menikmati kemudahan mendapatkan pelayanan yang di tawarkan Pemerintah Kota Bekasi.
(Rizki/Hms)