Pemkot Bekasi Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka 50% Ditengah PPKM Level 2

      Info Daerah - 5 Februari 2022
      Pemkot Bekasi Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka 50% Ditengah PPKM Level 2

      Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi,

      Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Camat dan Lurah Se – Kota Bekasi Babinkamtibmas Se – Kota Bekasi,

      Babinsa Se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas di Wilayah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya dalam Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, di antaranya :

      a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi;

      b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

      c. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

      d. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 (empat) menteri.

      1. Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, di nyatakan di cabut dan tidak berlaku.

      (Rizki/Hms)

      Halaman:
      1
      2

      Tinggalkan Komentar