Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi,
Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Camat dan Lurah Se – Kota Bekasi Babinkamtibmas Se – Kota Bekasi,
Babinsa Se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas di Wilayah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya dalam Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, di antaranya :
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi;
b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
d. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 (empat) menteri.
(Rizki/Hms)