INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Di awal Tahun 2022, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi kembali mendapatkan Penghargaan,
sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan merupakan sebuah proses penting yang di lalui dalam menilai sejauh mana sebuah unit penyelenggara pelayanan,
mampu memenuhi berbagai aspek yang di butuhkan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pengguna layanan publik sebagaimana telah di amanatkan oleh undang-undang pelayanan publik.
Plt Walikota Bekasi Serahkan Baktor ke Masyarakat
Plt Walikota Bekasi Tingkatkan Pelaksanaan Vaksinasi Sampai Pedagang Pasar
Plt Walikota Bersama Kadisdik Tinjau Pelaksanaan PJJ
“Dalam hal ini DPMPTSP Kota Bekasi sangat bersyukur bisa kembali di percayakan mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima oleh KemenpanRB berturut turut dari tahun 2020 dan saat ini pada Tahun 2021,